SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam melakukan pengawasan terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peranan KPPU dalam pengawasan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah Undang – Undang Anti Monopoli dengan tugas dan wewenang yang begitu yang begitu luas mulai dari menerima laporan dari masyarakat atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, melakukan penelitian tentang dugaan adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, memutuskan dan menetapkan ada tidaknya dipihak pelaku usaha lain atau masyarakat, dan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan. 2. Sanksi hukum terhadap pelaku praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah sanksi administrasi sanksi pidana pokok dan sanksi pidana tambahan. Sanksi administrasi berupa penetapan pembatalan perjanjian, perintah untuk menghentikan kegiatan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dan menetapkan pembatalan atas penggabungan badan usaha dan pengambil alihan saham. Sanksi pidana pokok berupa pidana denda dan pidana kurungan pengganti denda paling lama eneam bulan. Serta pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha larangan menduduki jabatan direksi atau komisaris paling sedikit 2 tahun dan paling lama 5 tahun dan penghentian kegiatan usaha.
Kata kunci: monopoli; persaingan usaha tidak sehat;