TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENANGANAN COVID-19 DI SULAWESI UTARA (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab negara terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 dilihat dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan bagaimanakah Implementasi dari hak atas kesehatan terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 di Sulawesi Utara yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dilihat dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan pengaturan mengenai tanggung jawab Negara terhadap setiap warga Negara Indonesia terkait penanganan pandemi COVID-19 telah diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5, yang memuat tanggung jawab pemerintah terhadap perlindungan kesehatan dari setiap warga Negara serta menjamin ketersediaan sumber daya dalam pelaksanaan upaya kesehatan. 2. Implementasi hak atas kesehatan terkait penanganan pandemi COVID-19 di Sulawesi Utara telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 44 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 300 tahun 2020, yang memuat pengaturan-pengaturan untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, upaya penanganan pandemi dan menjamin terpenuhinya hak atas kesehatan dari setiap masyarakat Sulawesi Utara.
Kata kunci: kekarantinaan kesehatan;