PENGESAHAN PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK MENGENAI KETERLIBATAN ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA

Authors

  • Miracle A. Runtuwene

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengesahan protokol opsional konvensi hak-hak anak mengenai keterlibatan anak dalam konflik bersenjata dan bagaimanakah kewajiban negara negara pihak melaksanakan protokol opsional konvensi hak-hak anak mengenai keterlibatan anak dalam konflik bersenjata, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tujuan dan ruang lingkup protokol opsional konvensi hak-hak anak mengenai keterlibatan anak dalam konflik bersenjata, menunjukkan protokol opsional bertujuan mencegah dan melindungi anak dari keterlibatan dalam konflik bersenjata dan ruang lingkup protokol opsional protokol ini mengatur mengenai upaya pencegahan perekrutan, pelatihan, dan pemanfaatan anak dalam konflik bersenjata baik di dalam negeri maupun antarnegara. 2. Kewajiban negara negara pihak melaksanakan protokol opsional konvensi hak-hak anak mengenai keterlibatan anak dalam konflik bersenjata yaitu mengambil langkah langkah yang memungkinkan untuk memastikan bahwa anggota dari angkatan bersenjata yang belum berumur 18 tahun tidak dilibatkan secara langsung dalam peperangan, menaikkan batas usia minimum perekrutan sukarela dalam angkatan bersenjata nasional dengan mempertimbangkan prinsip pada Konvensi Hak-hak Anak dan Protokol Opsional ini, memastikan bahwa orang yang belum berusia 18 tahun tidak direkrut dalam wajib militer.

Kata kunci: konflik bersenjata; anak;

Author Biography

Miracle A. Runtuwene

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-10-21