PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA MELALUI UPAYA ADMINISTRATIF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengertahui bagaimanakah Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Melalui Upaya Administratif Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimanakah Implikasi Hukum Dari Upaya Administratif menurut Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tidak mengatur mengenai obyek sengketa tata usaha negara di peradilan tata usaha negara, apabila seluruh upaya administratif telah digunakan. Secara konseptual upaya administratif merupakan mekanisme pengajuan keberatan dan atau banding administratif terhadap keputusan pemerintahan dalam lingkungan internal pemerintahan. Hal tersebut pada hakikatnya sebagai sarana pengawasan internal dan perlindungan hukum yang diberikan oleh badan atau institusi di lingkungan pemerintahan sendiri. 2. Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan terdapat paradigma baru dimana dalam hal badan/pejabat pemerintahan yang berwenang tidak menyelesaikan upaya administratif dalam jangka waktu tertentu maka upaya administratif nya dianggap dikabulkan dan wajib menerbitkan suatu keputusan. Namun hal tersebut tidak merubah pemahaman mengenai upaya administratif yang merupakan suatu penyelesaian terhadap suatu tuntutan atas keputusan dan/atau tindakan dari badan/pejabat pemerintahan. Oleh karena itu upaya administratif yang dianggap dikabulkan berdasarkan Antologi Hukum Peradilan Administrasi.
Kata kunci: sengketa tata usaha negara; administrasi pemerintahan;