TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KESEHATAN DALAM PENANGANAN COVID-19 DI SULAWESI UTARA

Authors

  • Giani C. Montolalu

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap perlindungan hukum tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku dan bagaimana kebijakan Pemerintah Sulawesi Utara dalam memberikan perlindungan pada tenaga kesehatan terhadap penanganan Covid-19, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Mengingat kembali permasalahan yang ditimbulkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana yang telah di atur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pasal 1 huruf a Undang – Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, maka perlunya pengaturan hukum terkait perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 dan Pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Perlindungan tenaga kesehatan terdapat dalam Pasal 57 Undang – Undang Tenaga Kesehatan. Perlindungan Hukum tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 juga diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang – Undang No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pembentukan satuan tugas penanganan Covid-19 bidang perlindungan tenaga kesehatan yang terdapat dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.7 Tahun 2021 tentang Susunan Keanggotaan Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 2. Penerapan Kebijakan hukum tentang Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara telah diatur melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No. 300 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Utara, namun penerapan kebijakan hukum tentang perlindungan hukum tenaga kesehatan di sulawesi utara didapati adanya kekosongan hukum, dalam hal ini tidak adanya Peraturan mengenai Susunan Keanggotaan Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sesuai ketentuan Pasal 11 butir 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyatakan, Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal ini menjadi persoalan dalam penerapan kebijakan hukum tentang perlundungan tenaga kesehatan di Sulawesi Utara. Berdasarkan Uraian di atas didapati penerapan kebijakan hukum tentang Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Sulawesi Utara belum memenuhi Pasal 57 Undang – Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 8 dan Pasal 9 Undang – Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 11 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kata kunci: tenaga kesehatan; covid-19

Author Biography

Giani C. Montolalu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-10-21