KAJIAN HUKUM UU NO. 32 TAHUN 2009 TERHADAP PERAN PEMERINTAH DALAM MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT AKTIVITAS PERTAMBANGAN

Authors

  • Yensi Crystofel Boseke

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan apa yang menjadi kendala-kendala hukum bagi pemerintah dalam menanggulangi kerusakan lingkungan karena aktivitas pertambangan, di mana dengan merode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab pemerintah terhadap penegakan hukum lingkungan diberikan oleh Undang-undang. Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.Untuk itu tugas Pemerintah yaitu menjalankan fungsi dan kewenangannya untuk mensejahterakan warga masyarakatnya seperti tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 dan batang tubuh UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) dan (4) membawa konsekuensi pelaksanaan kegiatan pembangunan nasional diberbagai sektor akan selalu memiliki dampak langsung maupun yang tidak langsung terhadap lingkungan hidup, baik yang positif maupun negatif terhadap kualitas fungsi lingkungan. UU No. 32 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat, Presiden dalam hal ini Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa pejabat pemerintah dan daerah yang sesuai dengan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berkewajiban untuk melakukan pengawasan untuk menjamin dan memastikan bahwa penanggung jawab usaha dan atau kegiatan telah mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Dalam hal ini pelanggaran lingkungan terjadi secara serius dan butuh penanganan yang lebih, maka Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum tertentu sehingga pencemaran dan/atau perusakan yang dilakukan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak meluas dan dapat segera ditangani.  Tujuan utama diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu melestarikan fungsi lingkungan hidup itu sendiri sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. 2. Kendala yang dihadapi oleh Pemerintah dalam mengatasi pertambangan rakyat dikarenakan beberapa faktor yakni: Belum ada regulasi yang mengatur secara tegas terhadap Pertambangan Rakyat sehingga menjadi pertambangan tanpa ijin (PETI); Kegiatan penambangan emas tanpa izin sulit ditertibkan, karena ada banyak kepentingan dan berbagai pihak yang ikut bermain, dan kebanyakan penertiban yang dilakukan pada akhirnya menimbulkan konflik dengan masyarakat penambang; Aktivitas PETI (pertambangan tanpa ijin) merupakan pekerjaan yang secara turun-temurun dilakukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya; Penertiban yang  dilakukan oleh pemerintah daerah lebih banyak bersifat pembinaan dan belum menerapkan sanksi. Dan yang menjadi kendala terbesarnya yaitu lemahnya penegakan hukum di Indonesia mengenai pencemaran lingkungan karena aktivitas pertambangan.Kata kunci: kerusakan lingkungan; pertambangan;

Author Biography

Yensi Crystofel Boseke

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-10-21