Return to Article Details
KAJIAN YURIDIS PEMBERHENTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Download
Download PDF