KAJIAN YURIDIS PEMBERHENTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alasan-alasan hukum pemberhentian antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan bagaimana prosedur pemberhentian antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alasan Hukum Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pemberhentian kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bermula dengan adanya pelanggaran terhadap tugas, wewenang, kewajiban melakukan perbuatan yang dilarang maupun pelanggaran lainnya yang diatur dalam undang-undang. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh DPRD ini merupakan bentuk dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang paling sering dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Korupsi. 2. Prosedur Pemberhentian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah tidak diatur secara khusus, akan tetapi sudah diatur secara umum dimana anggota DPRD yang melakukan korupsi dapat diberhentikan antar waktu karena dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Anggota Pemberhentian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Melakukan tindak Pidana Korupsi.