PKM KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DESA LELEMA KECAMATAN TUMPAAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN TERHADAP PELESTARIAN FUNGSI HUTAN
Abstract
Hutan mempunyai fungsi yang beraneka ragam, antara lain sebagai penghasil kayu dan hasil-hasil hutan lainnya serta sebagai pelindung lingkungan dan penyangga kehidupan yang mengatur tata air, melindungi kesuburan tanah, mencegah banjir dan tanah longsor, mencegah erosi, dan lain-lain. Seiring dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa, selama hampir dua dasawarsa terakhir, eksploitasi hutan semakin meningkat dan menyebabkan laju kerusakan hutan yang cenderung semakin meluas. Produk hukum yang disahkan oleh pemerintah berkaitan dengan lingkungan hidup adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Demikian pula yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kehutanan, yakni, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juga sebagai implementasi UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Adapun yang menjadi target dalam pelaksanaan PKM ini agar adanya pengetahuan yang komprehensiv dan perhatian masyarakat petani terhadap pentingnya melestarikan hutan. Untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang lingkungan hidup dalam kaitannya dengan pemanfaatan kawasan hutan. Juga untuk mengetahui bagaimana ketentuan tentang sanksi terhadap pelaku perusakan hutan. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan PKM ini yaitu melalui pemberian sosialisasi dan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009.
 Kata kunci : Kelompok Masyarakat Petani, Pelestarian Hutan, Pengaturan Hukum.