PKM DESA PINELENG DUA INDAH KECAMATAN PINELENG KABUPATEN MINAHASA TENTANG PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI DESA
Abstract
Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan bekerjasama dengan Pemerintah Desa Pineleng Dua Indah Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa dalam hal ini Hukum Tua. Adapun permasalahan mitra adalah masih kurangnya pemahaman Hukum Tua dan Badan Permusyawaratan Desa Watutumou dalam membuat produk hukum Desa. Berdasarkan pada permasalahan tersebut maka perlu diberikan pemahaman terkait bagaimana membuat produk hukum desa berupa Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.  Adapun yang menjadi target dalam pelaksanaan PKM ini agar Hukum Tua dan BPD dapat membuat produk hukum Desa sebagai landasan hukum dalam melaksanakan program-program di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sehingga jalannya pemerintahan di Desa dapat berjalan dengan lancar guna peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Desa Pineleng Dua Indah. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan PKM ini yaitu melalui pemberian sosialisasi/penyuluhan hukum dan bimtek tentang pembuatan produk hukum Desa dengan nara sumber yang memiliki kompetensi dan kapabilitas terkait dengan penyusunan produk hukum Desa. Â
Kata kunci : Produk hukum, Peraturan Desa