PRINSIP DASAR TERHADAP PENCABUTAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana dasar hukum dalam pelaksanaan pencabutan hak atas tanah kepentingan umum dan bagaimana mekanisme pelaksanaan pencabutan hak atas tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dasar pelaksanaan pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum yang dilakukan dengan mengacu kepada Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 dengan mengabaikan syarat materiil jual beli hak atas tanah, Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Pelaksanaannya melalui proses musyawarah untuk menentukan nilai ganti rugi yang merupakan usulan dari Panitia Pengadaan Tanah yang telah dibentuk untuk memperoleh kesepakatan mengenai besarnya ganti rugi yang akan diterima oleh masyarakat pemilik tanah. 2. Mekanime dalam pelaksanaan pencabutan hak atas tanah secara umum dilakukana melalui tiga cara yakni: Pertama, dalam hal tanah yang akan digunakan bagi pelaksanaan pembangunan yang masuk dalam kategori kepentingan umum, dilakukan melalui panitia pengadaan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan hak atas tanah; Kedua, dalam hal tanah yang akan digunakan bagi pelaksanaan pembangunan tidak termasuk dalam kategori kepentingan umum, atau masuk dalam kategori kepentingan umum tapi luas tanahnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar dapat dilakukan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara suka rela oleh pihak-pihak yang bersangkutan; Ketiga, pengadaan tanah guna pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan dengan cara pencabutan hak atas tanah, merupakan cara terakhir apabila cara pelepasan hak atas tanah, jual beli, tukar menukar, atau cara lainnya tidak dapat dilaksanakan.
Kata kunci: pencabutan hak atas tanah; kepentingan umum;