KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP TANAH ADAT YANG BELUM DIDAFTARKAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Authors

  • Rodrigo Yoel Pontoh

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum terhadap tanah adat yang belum didaftarkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan bagaimana proses pendaftaran tanah secara umum yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kebijakan hukum terhadap tanah adat yang belum didaftarkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu sebagai berikut: Proses pendaftaran tanah, baik dilakukan melalui permohonan individu maupun secara sistematis (massal) terhadap hak atas tanah yang tunduk kepada hukum adat dan memiliki bukti tertulis maupun tidak, sebelum didaftarkan harus dikonversi terlebih dahulu. 2. Proses pendaftaran tanah secara umum dilaksanakan melalui dua cara, yaitu secara sistematik dan sporadik. Pendaftaran tanah secara sistematik dilakukan atas semua bidang tanah, meliputi wilayah satu desa atau kelurahan maupun sebagian, dimana pelaksanaannya atas prakarsa pemerintah (mengikuti sistem pendaftaran tanah secara desa demi desa). Pendaftaran tanah secara sporadik dilakukan bidang tanah tertentu atas permintaan pemegang atau penerima hak yang bersangkutan, baik secara individual atau massal.

Kata kunci: tanah adat;

Author Biography

Rodrigo Yoel Pontoh

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-19