KETENTUAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK NOTARIS DALAM PELAKSANAAN TUGAS JABATAN NOTARIS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kewenangan dalam penanganan terhadap pelanggaran kode etik notaris dan bagimana ketentuan sanksi pelanggaran kode etik notaris yang dapat dijatuhkan pada notaris dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hal yang patut ditekankan dalam hal ini adalah kekuasaan kelembagaan dari majlis kehormatan kode etik. Majelis Kehormatan dan Majelis Pengawas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya juga tidak terlepas dari ketentuan dan peraturan yang ada, baik berkaitan dengan Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) maupun Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN). Dewan Pengawas maupun organisasi pengawas INI saling bekerja sama dan berkoordinasi dalam melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk menegakkan kaidah-kaidah hukum dan pedoman kode etik dilapangan. 2. Bagi Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, Dewan Kehormatan dapat menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya, sanksi yang dikenakan tersebut berupa: Teguran, Peringatan, Schorzing (pemecatan sementara) dari Anggotaan perkumpulan, Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan perkumpulan, Pemberhentian dengan tidak dengan hormat dari keanggotaan perkumpulan. Namun sanksi pemecatan yang diberikan terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik bukanlah berupa pemecatan dari jabatan Notaris melainkan pemecatan dari keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia sehingga walaupun Notaris yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Notaris tersebut masih dapat membuat akta dan masih dapat menjalankan kewenangan lainnya sebagai Notaris, dengan demikian sanksi berupa pemecatan dari keanggotaan perkumpulan tentunya tidak berdampak pada jabatan seorang Notaris yang telah melakukan pelanggaran kode etik, karena sanksi tersebut bukanlah berarti secara serta merta Notaris tersebut diberhentikan dari jabatannya, karena hanya Menteri yang berwenang untuk memecat Notaris dari jabatannya dengan mendengarkan laporan dari Majelis Pengawas. Sehingga sanksi tersebut terkesan kurang mempunyai daya mengikat bagi Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik.
Kata kunci: notaris; kode etik;