PEMBERIAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan bagaimanakah peran masyarakat berkaitan dengan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan, yang dengabn metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan di bidang pertanahan. Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan bagi kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan perlu disosialisasikan kepada masyarakat, terutama yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan jalan. Pemegang hak atas tanah, atau pemakai tanah negara, atau masyarakat ulayat hukum adat, yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan jalan, berhak mendapat ganti kerugian. 2. Peran masyarakat berkaitan dengan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan diperlukan karena masyarakat berhak memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan dan berperan serta dalam penyelengaraan jalan serta memperoleh manfaat atas penyelenggaraan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
Kata kunci: pembangunan jalan; ganti rugi;