KEDUDUKAN KETETAPAN MPR DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Authors

  • Beckham Jufian Podung

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan TAP MPR dalam system perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana mekanisme pengawasan norma hukum dalam menguji konstitusionalitas  suatu TAP MPR, yang mana dengan metode penelitian hujkum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tidak tepat apabila Ketetapan MPR dimasukkan di dalam hirarki peraturan Perundang-undangan, sebab pertama nomeklatur ketetapan lebih kepada beschikking dan bukan regeling. Kedua, masuknya ketetapan MPR sedikit mengacaukan hirarki perturan perunang-undang, sebab pada dasarnya semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan memiliki semangat yang murni untuk memisahkan secara konsekuen antara produk hukum yang bersifat regeling dan produk hukum yang bersifat beschikking, dan ketiga Ketetapan MPR dianggap masih berlaku sesuai dengan Aturan Peralihan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berdasarkan kepada konvensi ketatanegaraan, artinya tanpa dimuat dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagai koreksi atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR masih tetap dianggap berlaku dan sah sebagai produk hukum sesuai Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003. 2. Konsekuensi lainnya yang diakibatkan oleh masukkannya TAP MPR dibawah UUD dan diatas UU membawa dampak bahwa setiap produk hukum yang ada dibawah tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang ada diatasnya, selain itu sudah lazim bahwa setiap produk hukum (atau produk politik) memiliki mekanisme pengawasan yang jelas, namun berbeda dengan norma hukum lainnya, hanya Ketetapan MPR yang tidak memliki konsep pengawasan secara yuridis, berdasarkan uraian sebelumnya, ketetapan MPR bukanlah kompetensi daripada Mahkamah Konstitusi untuk        menguji konstitusionalitasnya, begitu pula dengan MPR, berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, MPR sudah tidak memiliki kewenangan untuk meninjau produk hukumnya sendiri. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan secara politis lebih dimungkinkan untuk dilakukan ketimbang pengawasan secara yuridis.

Kata kunci: mpr; ketetapan;

Author Biography

Beckham Jufian Podung

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-19