PENERAPAN HUKUM DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PANDEMI COVID 19 BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.01.07/MENKES/413/2020
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimana dasar hukum dalam upaya pencegahan dan pengendalian pandemi Covid 19 di Indonesia danbagaimanakah implikasi hukum terhadap masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19?, yang dengn metode penelitianhukumnormatif disimpulkan: 1. 1. Berdasarkan pembahasan, penulis menyimpulkan bahwa penerapan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 melalui kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Undang-undang ini, memuat salah satu kebijakan yang dipilih pemerintah yaitu Penetapan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB ini pelaksanaan kebijakannya berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Namun, peraturan mengenai PSBB ini dianggap tidak efektif karena pemberlakuan PSBB berasal dari inisiatif pemerintah daerah yang mengajukan kepada pemerintah pusat melalui menteri kesehatan sehingga hanya daerah-daerah tertentu saja yang memberlakukan PSBB. Ketidakseragaman waktu penerapan ini yang berdampak tidak efektifnya penanganan pandemi Covid 19 sehingga kebijakan PSBB  berakhir pada  tanggal  10  Januari  2021  dan  berlaku sebuah kebijakan dengan istilah baru bernama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa dan Bali mulai tanggal 11 Januari 2021. 2. Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) memuat sanksi hukum bila dilanggar atau pelanggar protkol kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan ini didasarkan pada Undang-Undang antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam Pasal 93 menyebutkan: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak seratus juta rupiah.
Kata kunci: pendemi covid-19; menterikesehatan;