UPAYA PENCEGAHAN KONFLIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tujuan penanganan konflik sosial dan bagaimanakah upaya pencegahan konflik menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tujuan penanganan konflik sosial, untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera dan memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan serta meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tujuan penanganan konflik sosial, dimaksudkan pula untuk memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan dan melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum serta memberikan pelindungan dan pemenuhan hak korban; dan memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum. 2. Upaya pencegahan konflik menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dilakukan dengan upaya memelihara kondisi damai dalam masyarakat dan mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai serta meredam potensi Konflik; dan membangun sistem peringatan dini. Pencegahan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Kata kunci: konflik sosial;