PRINSIP KEDAULATAN WILAYAH NEGARA TERHADAP MASUKNYA PESAWAT TEMPUR ASING MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Andi Wiratama Satria

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana prinsip kedaulatan wilayah negara terhadap masuknya pesawat tempur asing di wilayah udara Indonesia dan bagaimanakah penerapan Hukum Nasional dan Hukum Internasional dalam mengatur pelanggaran wilayah udara, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Setiap negara berhak membentuk Air Defence Identification Zone (ADIZ) di wilayah udara yang berada dibawah kedaulatan dan yurisdiksinya, namun penetapan ADIZ yang demikian tidak dimaksudkan untuk memperluas kedaulatan negara pemilik ADIZ atas laut bebas yang tercakup dalam ADIZ negara itu. Pesawat udara sipil maupun pesawat udara militer yang berada dalam zona tersebut, dan akan terbang mengarah ke pantai negara pendiri ADIZ diwajibkan memberikan laporan rencana penerbangan (flight plan) kepada negara pemilik ADIZ. Bagi pesawat udara yang tidak melakukan kewajiban tersebut akan menghadapi tindakan penyergapan (Interception) oleh negara pemilik ADIZ. Adapun efektifitas ADIZ ini dapat dicapai apabila didukung dengan sistem “Air Traffic Control†(ATC) yang mampu bertindak korelatif dengan sistem pertahanan udara nasional. 2. Hukum Nasional yaitu Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2018 menjelaskan bahwa prosedur penanganan pelanggaran wilayah udara di Indonesia adalah Personel Pemandu Lalu Lintas Penerbangan wajib menanyakan izin penerbangan (flight clearance) terhadap pesawat udara negara asing yang akan memasuki wilayah udara. Ketika pesawat udara negara asing tidak memiliki izin penerbangan ataupun izin melintas, maka Personel Pemandu Lalu Lintas Penerbangan memerintahkan untuk tidak memasuki wilayah udara. Pesawat udara negara asing yang telah mendarat di pangkalan udara yang ditentukan, izin penerbangan diperiksa oleh Komandan Pangkalan Udara setempat sesuai dengan wilayah hukumnya. Sedangkan pada aturan Hukum Internasional Konvensi Chicago 1944 menyatakan bahwa jika “state aircraft†memasuki ruang udara negara lain tanpa otorisasi yang sah maka negara tersebut dapat melakukan aksi: a. dicegat untuk keperluan identifikasi; b. diarahkan untuk meninggalkan ruang udara yang dilanggar dengan rute yang ditentukan; c. diarahkan untuk mendarat demi kepentingan penyidikan/penuntutan lebih lanjut; d. dipaksa mendarat untuk penyelidikan/penuntutan lebih lanjut).

Kata kunci: pesawat tempura sing; kedaulatan wilayah;

Author Biography

Andi Wiratama Satria

e journal fakultas hukum

Downloads

Published

2022-01-19