SUATU TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagiamanakah Putusan Yang Dapat Dijalankan Lebih Dahulu dan bagaimanakah Eksekusi Atas Perintah dan Dibawah Pimpinan Ketua Pengadilan Negeri, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa Putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu, dikarenaakn adanya tuntutan provisi yang mendesak, agar objek sengteka tidak dialihkan kepada pihak ketiga atau dipindahtangankan dan juga penggugat mempunyai bukti autentik (uitvoerbaar bij voorrraad). 2. Bahwa Eksekusi secara nyata dilakukan oleh Panitera atau Juru Sita berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan, yang dituangkan dalam bentuk surat penetapan. Tanpa surat penetapan syarat formal, perintah eksekusi menurut Pasal 197 ayat (1) HIR harus dengan surat penetapan, tidak diperkenankan secara lisan dan ini merupakan syarat imperative. Bentuk ini sangat sesuai dengan penegakan kepastian hukum, serta pertanggung-jawabannya. Bahwa menjalankan eksekus terhadap putusan pengadiln mutlak hanya diberikan pada Pengadilan Tingkat Pertama, yaitu Pengadilan Negeri dan tidak menjadi soal apakah putusan yang hendak diekseusi itu merupakan hasil putuan Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung eksekusinya tetap berada dibawah kewenangan Pengadilan Negeri yang memutus pada tingkat pertama.
Kata kunci: putusan pengadilan;Â kekuatan hukum tetap;