FUNGSI PENGAWASAN DPRD DALAM MEWUJUDKAN APARATUR PEMERINTAH DAERAH YANG BEBAS KKN DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan fungsi DPRD di bidang pengawasan terhadap                penyelengaraan Pemerintah Daerah dan untuk mengetahui fungsi DPRD dalam mewujudkan Aparatur Pemerintah Daerah yang bebas KKN di Provinsi Sulawesi Utara, sehingga dapat disimpulkan bahwa Fungsi DPRD yang terpenting dalam urusan pemerintahan yang menjadi urusan daerah adalah mewujudkan penyelengaraaan pemerintahan didaerah yang berhasil dan sesuai dengan otonomi daerah. Dengan Pengawasan DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah dapat mengingatkan kepada eksekutif untuk menyusun prioritas program sesuai dengan urusan wajib pemerintahan yang menjadi urusan daerah; menentukan prioritas program urusan pilihan pemerintahan yang menjadi urusan daerah; memberikan informasi kepada DPRD tentang urusan pemerintah dilaksanakan oleh pemerintah daerah (tugas pembantuan dan dekonsentrasi). Kemudian, Pengawasan DPRD Terhadap Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Sulawesi Utara pada saat ini semakin berkembang dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang sistematika Pemda. Hal ini dapat dilihat dengan berbagai pengaturan yang ada di Sulawesi Utara yang sangat berkaitan dengan kewenangan DPRD, dikarenakan DPRD tidak hanya mempunyai fungsi legislasi, akan tetapi DPRD bersama sama dengan pemerintah menjalankan pemerintahan secara bersama-sama. Hal ini sesuai dengan amanat dari pasal 95-148 UU Pemda yang mengatur hal yang sama, dalam pasal 148 mengatur fungsi DPRD Kabupaten/Kota.
Kata kunci: bebas kkn; fungsi pengawasan dprd;