KAJIAN YURIDIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN NEGARA TERHADAP JAMINAN KESEHATAN BAGI WARGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum atas jaminan kesehatan dan bagaimanakah kedudukan jaminan kesehatan dalam hak asasi manusia, di mana dengan menggunakanmetode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: Bentuk tanggung jawab penuh negara terhadap Jaminan kesehatan dimulai dengan diterbitkannya berbagai peraturan internasional berupa Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights), Kovenan Internasional tentang Hakhak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) 1966, hingga peraturan nasional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Negara dalam menyejahterakan rakyatnya.
Kata kunci: jaminan kesehatan; hak asasi manusia;