TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PADA MASA PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF UU NO. 20 TAHUN 2001

Authors

  • Marcellina Bethania Akay

Abstract

Tujuandilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi mampu memberikan efek jera, yang dengan merode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penegakan hukum menuju Indonesia adil dan sejahtera negara harus menjamin hak asasi manusia hukum pidana prinsip asas legalitas, nesesitas dan proporsionalitas. Prinsip ini sebagai acuan dari penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam proses suatu perkara pidana di sidang pengadilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum formil) atau KUHP kecuali ditentukan lain, serta UU No. 20 Tahun 2001. 2. Perbuatan tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang buruk, busuk, yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara serta masyarakat atau kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Karena itu penanggulangannya pun harus luar biasa pula. Penerapan sanksi pidana dalam berbagai regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia cukup bervariasi dan cukup berat, karena dalam beberapa undang-undang mencantumkan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi misalnya pada Pasal 10 KUHP bagian hukuman pokok, Pasal 2 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu untuk membuat jera. Walaupun asal UU tersebut dari Belanda dan Belanda saat ini tidak menerapkan hukuman mati karena memandang hukuman mati bertentangan dengan HAM. Penerapan pemidanaan dalam hukum pidana mengenal berbagai teori dan tujuan pemidanaan, sehingga penerapan hukuman mati diperuntukan kepada perbuatan tindak pidana yang sangat jahat, sadis, dan ini dalam publik terjadi pro dan kontra.

Kata kunci: korupsi; hukuman mati;

Author Biography

Marcellina Bethania Akay

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-19