TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI PEMECAH OMBAK DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MANADO NOMOR: 9/PIDANA KHUSUS 2018 PT. MANADO
Authors
Widio Jeremi Ismail Hermanus
Abstract
Tujuan dilakuykannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimana tinjauan yuridis tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi danbagaimana penerapan hukum tindak pidana korupsi pemecah ombak menurut putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 9/Pidana Khusus 2018 PT.Manado yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud tindak pidana korupsi adalah “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negaraâ€. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. "Secara melawan hukum" dalam Undang-Undang ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perudang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tidak memberikan penjelasan tentang frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiâ€. Namun, seturut Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, titik berat “memperkaya†diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah terletak pada signifikansi atau besar kecilnya materi/benda (uang negara) yang diselewengkan. Semakin signifikan atau semakin besar uang negara yang diselewengkan akan tergolong sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban, yang timbul karena: a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah; b. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara. Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Berdasarkan doktrin hukum pidana, penyertaan barulah ada jika bukan hanya satu orang saja yang tersangkut dalam terjadinya penyertaan perbuatan pidana, tetapi terdapat lebih dari satu orang yang mempunyai andil. Untuk dapat dipandang sebagai peserta haruslah turut serta dalam arti bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mewujudkan tindak pidana. 2. Dalam pertimbangannya, hakim menjabarkan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi dalam sejumlah unsur yaitu: unsur setiap orang, unsur secara melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta unsur dilakukan secara bersama-sama. Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado memberikan putusan sebagai berikut: 1) Menyatakan Terdakwa dr. RMT, M.Kes. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama; 2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dr. RMT, M.Kes., dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3) Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada TERDAKWA sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan dikurangi uang yang telah dititipkan/diserahkan oleh TERDAKWA kepada Penuntut Umum sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 4) Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh TERDAKWA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5) Menetapkan agar TERDAKWA tetap ada dalam tahanan; 6) Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara JT; 7) Membebani TERDAKWA untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).