UPAYA POLRI DALAM MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM MELALUI PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH HUKUM POLRESTA MANADO
Abstract
Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang hanya menggunakan data sekunder. Tipe penelitian hukumnya adalah kajian komprehensif analitis terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis-normatif. Dalam penelitian ini bahan hukum dianalisis secara kualitatif, selanjutnya dideskriptifkan dengan cara menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan permasalahan mengenai upaya Polri dalam melakukan penegakan hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Manado. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan hukum terhadap proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Manado berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana ada tahapan-tahapan dalam proses penyelesaian perkara pidana berdasarkan KUHAP, yaitu : tahap pertama : proses penyelesaian perkara pidana dimulai dengan suatu penyidikan oleh penyidik (Bab IV, Pasal 5 KUHAP), tahap kedua : proses penyelesaian perkara pidana melalui tahap penangkapan (Bab V, Pasal 16-19 KUHAP), tahap ketiga : proses penyelesaian perkara pidana melalui tahap penahanan (Bab V, bagian kedua Pasal 20-31 KUHAP), tahap keempat : proses pemeriksaan perkara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 adalah pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 145-182 KUHAP).
Kata Kunci: Penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan, pencurian, kendaraan bermotor.