DAMPAK HUKUM KETENAGAKERJAAN BAGI PELAKU USAHA TERKAIT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI INDONESIA
Abstract
Dalam melakukan penelitian Ilmiah ini metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dimana di dalamnya melalui proses penelitian norma-norma yang terdapat dalam perundang-undangan berkaitan dengan subjek penelitian, didukung dengan pendapat-pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan, untuk memperjelas analisis yang dilakukan. Data dikelola dengan melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang ada yang kemudian diolah dan dianalisis secara yuridis normatif, agar dapat ditarik kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menjamin ketersediaan Pekerjaan yang bisa memberikan penghidupan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia, maka pemerintah membuat aturan-aturan hukum terkait ketenagakerjaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta aturan-aturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Sementara, untuk perselisihan-perselisihan, baik perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Kata Kunci: Ketenagakerjaan, pelaku usaha, pemutusan hubungan kerja.