PENGATURAN HUKUM FUNGSI PENGAWASAN DPRD TERHADAP PENGUNAAN DANA COVID 19 DI KABUPATEN MINAHASA UTARA
Abstract
Jenis dan tipe penelitian ini termasuk penelitian yuridis Normatif yang intinya Penelitian yuridis normatif ini dapat pula disebut dengan penelitian doktrinal. Penelitian doktrinal terdiri dari penelitian yang berupa usaha inventarisasi hukum positif, yang mengatur obyek penelitian yaitu pengawasan DPRD , dan penemuan hukum in concreto yang layak diterapkan untuk masalah hukum tertentu[1]. Untuk mendapatkan data primer metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian mengenai proses pelaksanaan hukum dalam masyarakat, artinya penyusun melakukan analisa tentang ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan aspek hukum peran fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Minahasa Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fungsi pengawasan DPRD telah diatur dalam Undang Undang No 23 Tahun 2014 dan peraturan lain yang terkait .Pengawasan dana refocusing oleh DPRD Minut harus maksimal dalam upaya pencegahan penyimpangan dan penyelewengan penggunaan anggaran. Walaupun dana rekofusi covid tanggung jawabnya tidak tetap tetapi pada prinsipnya pengawasan harus dilaksanakan agar supaya potensi-potensi penyalahgunaan anggaran dapat dicegah sehingga dapat dipertanggungjawaban secara yuridis dan mencegah terjadinya berbagai kasus dana penyalahgunaan dana yang rawan terjadi di daerah ini. Dengan adanya fungsi pengawasan, maka pencegahan terjadi penyalahgunaan keuangan dana covid akan dilakukan demi kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci: Pengawasan, DPRD, Dana Covid 19, Minahasa Utara.[1] E. Saefullah Wiradipradja. Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penelitian Karya Ilmiah. (Cetakan ke-2). CV. Keni Media, Bandung, 2016, hlm. 28.