PENERAPAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN ANAK DI TINGKAT PENYIDIKAN POLRES MINAHASA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi diversi pada kasus tindak pidana anak dalam tahap penyidikan di Polres Minahasa dan faktor apa yang menjadi penghambat proses diversi pada tahap penyidikan di Polres Minahasa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disjmpulkan: 1. Implementasi diversi pada kasus tindak pidana anak di tingkat Penyidikan Kepolisian Resor Minahasa menggunakan dasar hukum, yaitu :Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam Pasal 7 ayat 1 menyatakan diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak dan Peraturan Pemerintah No.65 tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penanganan Anak yang belum berumur 12 Tahun serta kewajiban diversi dan Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. 2. Pelaksanaan penghambat diversi di tingkat Penyidikan Kepolisian Resor Minahasa memiliki 2 (dua) hambatan, yaitu Internal, Yaitu menyangkut kualivikasi penyidik terkait denga penyidikan perkara anak penyidik Wanita yang memahami psikologi anak Begitu juga kemampuan penyidik Penyidik yang tidak menjalankan diversi dan juga ketidakmampuan penyidik dalam mendamaikan korban dan pelaku; Eksternal merupakan hambatan yang berasal dari luar.
Kata kunci:Â Penerapan, Diversi, Sistem Peradilan Anak, Penyidikan Polres Minahasa