ANALISIS HUKUM ALIH STATUS PEGAWAI KPK MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA1 Oleh : Gabriel Daniel Gomer Rosok
Authors
Gabriel Daniel Gomer Rosok
Abstract
ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui Apakah Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara mempengaruhi status Independensi KPK dan Apa saja peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan 1. Pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara sama sekali tidak mempengaruhi status independen dari pada lembaga KPK karena dalam proses pengalihan status hanya mengikat pegawai secara profesi serta ketentuan mengenai ASN lainya dan tidak mempengaruhi kinerja KPK. 2. Pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Proses alih status pegawai KPK menjadi ASN juga secara jelas di atur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 dan juga Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021. Perkom 1 Tahun 2021 merupakan sarana atau tool berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK.