KONSEP LANDAS KONTINEN DALAM KONVENSI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Authors
Erlidya Yohana Mangero
Abstract
ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana konsep Landas Kontinen dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) dan Untuk mengetahui ketentuan Hukum Indonesia terhadap Landas Kontinen berdasarkan pengaturan Landas Kontinen Indonesia, yang diatur dalam UU No.1 Tahun 1973. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan, 1. UNCLOS 1982 yang mengatur Landas Kontinen, dalam Bab VI pasal 76 sampai pasal 85, merupakan wilayah dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di luar laut teritorial, yang kaya akan sumber daya alam, karenanya dalam pengelolahan dan pemanfaatannya memiliki konsep pengaturan yang jelas. 2. Undang-undang UU No.1 Tahun 1973, sebagaimana yang diatur dalam UU No.4 Prp Tahun 1960, sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam dan perlu pengaturan yang terang dan jelas untuk melindungi hak dan kepentingan yang berdaulat dari Negara Indonesia.