TANGGUNG JAWAB GANTI KERUGIAN AKIBAT MELAKSANAKAN KEGIATAN DI PELABUHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Authors
Rethy Kadang Bunga Allo
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk Mengetahui Bagaimanakah tanggung jawab ganti kerugian akibat melaksanakan kegiatan di pelabuhan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Bagaimanakah kewajiban badan usaha pelabuhan dalam melaksanakan kegiatan penyediaan atau pelayanan jasa kepelabuhanan menurut UndangUndang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, disimpulkan 1. Tanggung jawab ganti kerugian akibat melaksanakan kegiatan di pelabuhan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dilaksanakan baik oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh kegiatannya. 2. Kewajiban badan usaha pelabuhan dalam melaksanakan kegiatan penyediaan atau pelayanan jasa kepelabuhanan, menunjukkan badan usaha pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak ketiga lainnya karena kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan.