TINDAKAN PERUNDUNGAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Authors
Willhen Shalomo Saerang
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban perundungan anak di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku perundungan yang adalah anak di Indonesia, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan 1. Perlindungan anak menurut undang-undang untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Perilaku Perundungan merupakan perilaku yang bisa terjadi pada anak dimana saja dia berada. 2. Penerapan konsep diversi merupakan bentuk peradilan formal yang ada selama ini lebih mengutamakan usaha memberikan perlindungan bagi anak dari tindakan pemenjaraan, perlindungan anak dengan kebijakan diversi dapat dilakukan di semua tingkat peradilan mulai dari masyarakat dengan melakukan pencegahan. pelanggaran sudah terlanjur ditangkap oleh polisi dalam setiap pemeriksaan peradilan untuk dapat melakukan diversi dalam bentuk menghentikan pemeriksaan.