PERANAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Authors

  • Andreas Wonte

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peranan PPAT dalam pembuatan akta tanah dan bagaimana proses pembuatan akta tanah oleh PPAT, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peranan dari jabatan PPAT tidak hanya dilihat sebagai fungsi pembantu BPN dalam proses pendaftaran tanah saja, tapi lebih luas dari pada itu adalah sebagai penegak keadilan, dimana PPAT bertugas membuat akta otentik terkait hak atas tanah yang tujuannya sebagai alat bukti yang sah untuk terciptanya keadilan dan kepastian hukum, serta mengurangi terjadinya sengketa dalam bidang pertanahan. 2. Pembuatan akta oleh PPAT dilaksanakan atas permintaan dan perjanjian dari para pihak yang menghadap dengan tetap mematuhi dan mengikuti persyaratan dan prosedur yang sudah ditentukan undang-undang dan aturan yang berlaku, serta dianggap benar dan sah selama tidak ada pembuktian tidak benarnya akta tersebut dihadapan pengadilan dan tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan akta tersebut.

Downloads