EKSISTENSI OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MERESTRUKTURISASI KREDIT DI ERA PANDEMI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana klasifikasi penggolongan kredit bank menurut peraturan OJK dan bagaimana kedudukan dan Upaya OJK dalam menstabilkan perekonomian diera pandemi terkait kredit macet, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: Peraturan OJK No. 40/POJK.3/2019 telah mengatur tentang kualitas kredit perbankan terkait dengan pelaksanaan kewajiban nasabah debitur penerima kredit dalam 4 kualitas yaitu : a) kredit lancar; b) kredit dengan perhatian khusus; c) kredit kurang lancar dan d) diragukan; e) kredit macet. Upaya OJK dalam menstabilkan perekonomian dan perbankan akibat Covid 19 telah dilakukan dengan relaksasi kredit. Upaya tersebut untuk meringankan nasabah terutama pelaku usaha peminjam kredit yang mengalami dampak Covid 19 dimana usaha tidak lancar dan cenderung mengalami kebangkrutan. Program relaksasi kredit OJK tersebut pada prinsipnya memberikan keringanan kepada nasabah penerima kredit untuk ditunda cicilan pokoknya sampai setahun. Ketika pandemi selesai, diharapkan kebijakan tersebut tidak berlaku lagi.Downloads
Issue
Section
Articles