UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGHUKUM DAN MENGADILI PELAKU TINDAK PIDANA YANG MELARIKAN DIRI KE NEGARA LAIN DITINJAU DARI EKSTRADISI DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Authors
Alfonso M Mewengkang
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan ekstradisi dalam mencegah, memberantas kejahatan internasional dan bagaimanakah praktek ekstradisi antar negara dalam mencegah dan memberantas kejahatan internasional, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan 1. Undang-Undang Ekstradisi yang tercantum dalam BAB II tentang azas-azas Ekstradisi dari Pasal 2 s.d Pasal 17 Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi. Dalam system pidana menunjukan gambaran bahwa pada umumnya ekstradisi terdapat dua model berdasarkan hanya atas perjanjian ekstradisi (extradition treaty) dan berdasarkan hubungan baik (non treaty).2. Proses Ekstradisi disamping melibatkan negara juga melibatkan pihak lain untuk kasus tertentu melalui saluran diplomatic NCB- INTERPOL Negara-Diminta (bagi yang tidak memiliki Perjanjian); Pemeriksaan dipengadilan di NegaraDiminta; Putusan Pengadilan; disalurkan ke Menteri Kehakiman di Negara Diminta; Pelaksanaan Ekstradisi, pihak yang mengupayakan terlaksananya pencegahan dan pemberantasan kejahatan adalah ICPO-INTERPOL dan NCB-INTERPOL disetiap Negara, yang menyalurkan pengumuman tentang Daftar Pencarian Orang