Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang transaksi elektronik dan bagaimana bentuk perlindungan hukum pada transaksi elektronik dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan 1. Perlindungan Konsumen pada Transaksi Elektronik adalah perlindungan konsumen yang bersifat khusus dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Khususnya ialah pada Transaksi Elektronik, terdapat perbedaannya dari transaksi konvensional seperti jual beli, tukar menukar atau sewa menyewa. 2. Penyelesaian sengketa konsumen pada Transaksi Elektronik dapat ditempuh melalui penyelesaian sengketa di pengadilan (litigasi) dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi), baik secara arbitrase maupun secara alternatif penyelesaian sengketa yang terdiri atas : mediasi, negosiasi, konsiliasi, konsultasi dan lainnya, bahkan dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penyelesaian sengketa merupakan sengketa keperdataan yang menyangkut kerugian diderita oleh konsumen.