KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH MELALUI PROSES KREDIT BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA BUKU III TENTANG PERIKATAN
Authors
Tesalonika Putri Zefanya Rumengan
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perjanjian jual beli rumah melalui proses kredit menurut undangundang yang berlaku di Indonesia dan bagaimana proses kredit terhadap perjanjian jual beli rumah melalui proses kredit berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata buku III tentang perikatan, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan 1. Upaya pembangunan perumahan dan pemukiman terus ditingkatkan untuk menyediakan jumlah perumahan yang makin banyak dan dengan harga yang terjangkau melalui lembaga perbankan dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 2. BUKU III KUHPerdata tentang perikatan terdapat beberapa pasal terkait tentang Perikatan : Pasal 1233 menyebutkan bahwa “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang, Pasal 1239 KUHPerdata Pasal 1243 KUHPerdata, Pasal 1244 KUHPerdata, Pasal 1304 KUHPerdata mengatur perikatan dengan perjanjian hukuman jika tidak melaksanakan perikatan, dan Pasal 1338 dan Pasal 1339 bahwa perikatan yang lahir karena suatu persetujuan memiliki akibat persetujuan.