INFORMASI ELEKTRONIK DAN DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA DILUAR KUHP
Authors
Devid Toar Henok Laoh
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam pandangan hukum dan Bagaimana kedudukan dan kekuatan pembuktian informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam tindak pidana di luar KUHP, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan 1. Hakim kontitusi memutuskan bahwa setiap bukti elektronik dapat diakui sebagai alat bukti elektronik di mata hukum selama didapat dengan cara yang tidak melanggar hukum dan dapat dijadikan sebagai alat bukti elektronik di hadapan hukum, hal ini terdapat dalam Putusan MK No. 20/PUUXIV/2016. 2. Kedudukan dan kekuatan hukum alat bukti elektronik dan dokumen elektronik dalam beberapa perundang-undangan yang ada di luar KUHP, agak berbeda-beda, dimana ada yang memandang kedudukan informasi elektronik dan dokumen elektronik itu sebagai perluasan dari alat bukti petunjuk sebagai salah satu alat bukti yang sah yang disebutkan dalam KUHAP.