STATUS HUKUM PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI
Authors
Reysista Paparang
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dilangsungkan di luar negeri dan bagaimana status hukum akibat perkawinan campur antara WNI dan WNA, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Terhadap perkawinan di luar Indonesia yang dilakukan baik oleh sesama Warga Negara Indonesia maupun antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dilaksanakan sesuai dengan hukum perkawinan ditempat dilangsungkannya perkawinan tersebut selama WNI tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan dan tidak melepaskan status kewarganegaraanya. 2. Adanya pencatatan perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia dalam UU Administrasi Kependudukan memberikan kepastian hukum yaitu dengan dikeluarkan Kutipan Akta Perkawinan. Selain itu, pencatatan perkawinan merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang nantinya dilahirkan dalam perkawinan dan kepastian status hukum sebagai suami dan istri yang juga berkaitan dengan harta benda.