PUTUSAN MAHKAMAH PENGADILAN INTERNASIONAL NOMOR 102 TAHUN 2002 TENTANG SENGKETA PULAU SIPADAN DAN LIGITAN SERTA IMPLIKASINYA PADA HUKUM NASIONAL INDONESIA
Authors
Diarika Prasongko
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip dan ketentuan Hukum Internasional dalam putusan Mahkamah Internasional Nomor 102 Tahun 2002 tentang sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dan bagaimana implikasi putusan Mahkamah Pengadilan Internasional Nomor 102 Tahun 2002 bagi NKRI, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Mahkamah Internasional menyatakan Negara Malaysia sebagai pemilik pulau Sipadan dan Ligitan berdasarkan bukti-bukti effective occupation. Mahkamah Internasional menilai alat bukti yang diberikan Malaysia lebih efektif dalam menguasai kedua pulau tersebut. 2. Implikasi bagi Indonesia dari putusan Mahkamah Internasional, khususnya di wilayah sekitar perariran Sulawesi. Indonesia harus mengubah posisi garis pangkal kepulauan yang sebelumnya diatur dalam peraturan perundang- undangan nasionalnya. Amandemen ini menyangkut letak perbatasan laut, batas landas kontinen, dan batasbatas zona ekonomi eksklusif. Dengan mengacu pada UNCLOS 1982, kepastian mengenai posisi masing-masing batas tersebut belum dapat ditentukan oleh para pihak, karena para pihak tidak dapat menentukan secara berpihak.