EKSISTENSI PENGAKUAN DAN SUMPAH TERHADAP PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PERDATA
Authors
Winston Towoliu
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah pengakuan merupakan alat bukti yang mengikat dan sempurna dalam pemeriksaan perkara perdata didalan persidangan pengadilan dan apakah sumpah merupakan alat bukti dalam pemeriksaan perkara perdata di persidangan pengadilan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengakuan yang merupakan bukti yang mengikat dan sempurna adalah pengakuan yang dilakukan di muka sidang pengadilan. Pengakuan ini harus diucapkan di muka hakim oleh tergugat sendiri atau oleh seorang yang khusus dikuasakan untuk itu. 2. Sumpah yang merupakan alat bukti dalam perkara perdata adalah: Sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak lawan untuk menggantungkan putusan perkara kepadanya, yang dilakukan secara lisan dihadapan lawan dan di depan hakim dalam persidangan yang sedang berlangsung, yang disebut sumpah pemutus atau dicissoir. Sumpah yang oleh hakim karena jabatannya, diperintahkan kepada salah satu pihak untuk menambah pembuktian yang dianggapnya kurang meyakinkan, yang disebut sumpah tambahan atau suppletoir.