KAJIAN HUKUM TENTANG GRASI TERHADAP TERPIDANA MATI KASUS NARKOBA
Authors
Froyland Karundeng
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana proses pemberian grasi terhadap terpidana mati kasus narkoba dan bagaimana pengaturan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa pemberian Grasi adalah tugas dan wewenang yang diberikan oleh Undangundang (UUD 1945) kepada presiden. Grasi adalah bagian atau lapangan hukum dari Hukum Tata Negara, khususnya mengenai pembagian kekuasaan adalah termasuk kekuasaan Presiden sebagai Eksekutif dalam bidang Yudikatif disinilah unsur Hukum Tata Negara. 2. Bahwa dalam Negara Republik Indonesia Hukuman Mati belum di hapus dan masih berlaku yang mana sesuai pengaturannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana positif yang berlaku, ketentuan hukuman mati yang mana diatur dalam KUHP Pasal 10.