EKSISTENSI AKTA DIBAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI NOTARIS DALAM PEMBUKTIAN DI PENGADILAN

Authors

  • Geraldo Alfa Ratag
  • Meiske Tineke Sondakh
  • Josina Emelia Londa

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab notaris terhadap legalisasi akta dibawah tangan dan bagaimana eksistensi akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris dalam pembuktian di pengadilan Dengan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan 1. Tanggungjawab Notaris atas kebenaran akta dibawah tangan yang dilegalisainya adalah mengenai kepastian tanda tangan artinya pasti bahwa memang pihak dalam perjanjian, bukan orang lain. dengan cara melihat tanda pengenalnya maka barulah membubuhkan tandatangannya dihadapan orang-orang itu pada saat, Selain itu mempunyai wewenang untuk menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris. 2. Akta dibawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris adalah tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena terletak pada tandatangan para pihak yang jika diakui, akta di bawah tangan memberi pembuktian sempurna demi keuntungan orang kepada siapa sipenandatanganan hendak memberi bukti, sedangkan terhadap pihak ketiga kekuatan pembuktiannya adalah bebas. terhadap akta di bawah tangan kekuatan pembuktiannya berada di tangan hakim untuk mempertimbangkannya (Pasal 1881 ayat (2) KUHPerdata)

Downloads

Published

2022-07-12