HUKUM WARIS TERHADAP PENINGGALAN AYAH KANDUNG KEPADA ANAK LUAR KAWIN

Authors

  • Fanda Lengkong
  • Marthin Lambonan
  • Revy Korah

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum waris terhadap peninggalan ayah kandung kepada anak luar kawin menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Putusan MK Nomor 46/PUUVIII/2010 dan berapa bagian dan bagaimana proses pembagian harta waris yang berhak diterima oleh anak luar kawin terhadap peninggalan ayah kandung. Dengan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan: 1. Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai adanya hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum, ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya; sehingga ayat tersebut harus dibaca, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain (seperti pengakuan langsung dari ayahnya) menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".2. Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris Golongan I, bagiannya: 1/3 dari bagiannya seandainya ia anak sah. Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan II dan III, bagiannya: 1/2 dari warisan. Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan IV, bagiannya: 3/4 dari warisan. Apabila Pewaris tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut Undang-Undang, anak luar kawin mewaris seluruh harta milik Pewaris (865 KUHPerdata).

Downloads

Published

2022-07-12