HUKUM WARIS TERHADAP PENINGGALAN AYAH KANDUNG KEPADA ANAK LUAR KAWIN
Authors
Fanda Lengkong
Marthin Lambonan
Revy Korah
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum waris terhadap peninggalan ayah kandung kepada anak luar kawin menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Putusan MK Nomor 46/PUUVIII/2010 dan berapa bagian dan bagaimana proses pembagian harta waris yang berhak diterima oleh anak luar kawin terhadap peninggalan ayah kandung. Dengan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan: 1. Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai adanya hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum, ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya; sehingga ayat tersebut harus dibaca, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain (seperti pengakuan langsung dari ayahnya) menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".2. Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris Golongan I, bagiannya: 1/3 dari bagiannya seandainya ia anak sah. Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan II dan III, bagiannya: 1/2 dari warisan. Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan IV, bagiannya: 3/4 dari warisan. Apabila Pewaris tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut Undang-Undang, anak luar kawin mewaris seluruh harta milik Pewaris (865 KUHPerdata).