PENEGAKAN HUKUM PENGGUNAAN LISENSI PADA PERANGKAT LUNAK KOMPUTER DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Authors
Muhammad Zidan Ali Zein
Maarthen Tampanguma
Stefan Obadja Voges
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penggunaan lisensi pada perangkat lunak komputer di Indonesia dan bagaimana regulasi, kebijakan dan penerapan hukum bagi pelaku ilegal lisensi perangkat lunak komputer di Indonesia, dengan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan : 1. Penggunaan Lisensi pada perangkat lunak komputer di Indonesia dimaksudkan sebagai suatu izin tertulis untuk memperjelas tindakantindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Pengguna atau Calon Pengguna perangkat lunak komputer sesuai dengan versi lisensi yang ditawarkan, baik gratis maupun berbayar dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 2. Pelaku ilegal lisensi perangkat lunak komputer di Indonesia dapat diberlakukan 2 (dua) bidang hukum, yaitu bidang hukum hak cipta karena perangkat lunak komputer dilindungi oleh hak cipta, selain itu juga boleh diterapkan bidang hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena perbuatan ilegal yang dilakukan menggunakan media komputer atau media sistem elektronik.