TINJAUAN YURIDIS DALAM KASUS CYBERBULLYING TERHADAP ANAK DI MASA PEMBELAJARAN DARING
Authors
Militia Lumantak
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aspek hukum terhadap cyberbullying di masa pembelajaran daring dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban cyberbullying dan penerapan hukum terhadap cyberbullying, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Di masa pembelajaran daring, pemenuhan hak anak atas pendidikan menjadi lebih sulit untuk dipenuhi sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum dari Negara maupun masyarakat. Terkait hak anak guna memperoleh pendidikan pada saat pandemi COVID-19 tertuang secara jelas di dalam Pasal 54 jo Pasal 9 Ayat (1a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 2. Aturan terkait cyberbullying sendiri sudah diatur dalam UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27. Dimana di dalam pasal tersebut diatur terkait penghinaan, pencemaran nama baik dan juga pemerasan. Namun masih belum jelas terkait batasan-batasan sejauh mana tindakan/tulisan yang dapat memenuhi unsur untuk dapat dipidanakan.