PEJABAT YANG MELAKUKAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ORANG SEBAGAI TINDAK PIDANA PENYIKSAAN SEKSUAL MENURUT PASAL 11 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penyiksaan seksual dalam Pasal 11 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan bagaimana pengenaan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana penyiksaan seksual dalam Pasal 11 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022, yaitu: Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat; Melakukan kekerasan seksual terhadap orang; Dengan tujuan: intimidasi untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga; persekusi atau memberikan hukuman terhadap perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya; dan/atau mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan/atau seksual dalam segala bentuknya; di mana kekerasan seksual dalam pasal ini mencakup baik perbuatan seksual secara fisik maupun perbuatan seksual secara nonfisik. 2. Pengenaan pidana terhadap pelaku diputuskan oleh hakim untuk memilih apakah akan mengenakan pidana secara alternatif antara pidana penjara atau pidana denda, atau mengenakan pidana secara kumulatif yaitu mengenakan pidana penjara dan juga pidana denda.
Kata kunci: Pejabat Yang Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap Orang, Tindak Pidana, Penyiksaan Seksual. Tindak Pidana Kekerasan Seksual.