KAJIAN YURIDIS ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2014 DITINJAU DARI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga data yang dikumpulkan hanya sesuai dengan studi kepustakaan saja. Data yang diperoleh kemudian disusun dan dianalisa setelah itu menghubungkannya dengan teori, asas, dan kaidah hukum untuk dapat menjawab permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Dalam hal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 soal pengajuan peninjauan kembali merupakan suatu produk hukum yang setara dengan Undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi itu masuk dalam hirarkhi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011. Putusan tersebut juga bersifat final dan mengikat yang wajib ditaati oleh semua lembaga negara yang ada di Indonesia. Sedangkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 hanya merupakan peraturan kebijakan yang tidak harus mengikat keluar Mahkamah Agung. Surat Edaran tersebut pula tidak masuk dalam hirarkhi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kontroversi terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 harus dijadikan evaluasi oleh lembaga Mahkamah Agung. Mahkamah Agung seharusnya membuat aturan soal pemeriksaan novum secara rinci dan alasan-alasan pengajuan peninjauan kembali. Putusan Mahkamah Konstitusi perlu ditindaklanjuti oleh pembentuk Undang-undang legislatif dan eksekutif dengan merevisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 268.
Kata kunci: kepastian hukum, peninjauan kembali, putusan mahkamah konstitusi