KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILU DI DAERAH
Abstract
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji bahwa pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka merupakan data dasar yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan beberapa pendekatan yakni pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Kewenangan Polri sebagai penyidik tindak pidana pemilu di daerah sangat besar dan kompleks, hal ini disebabkan penyelenggaraan Pemilu di daerah tidak hanya Pemilu kepala daerah provinsi tetapi juga kabupaten/kota dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Adanya pembatasan kewenangan oleh kelembagaan koordinatif seperti Sentra Penegakkan Hukum terpadu, dan adanya lembaga Pengawas seperti Banwaslu dan Panwas Daerah sehingga Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta sistem pemilu di Indonesia mengalami perubahan-perubahan besar dan mendasar dari waktu ke waktu bahkan dengan kurun waktu yang relatif singkat.
Kata kunci: kewenangan kepolisian, tindak pidana pemilu di daerah.