PENERAPAN HUKUM PIDANA ISLAM PADA SISTEM HUKUM NASIONAL PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Obyek dalam penelitian ini adalah penerapan hukum pidana Islam pada sistem hukum nasional dalam perspektif hak asasi manusia, maka jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian norma-norma/kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada wilayah penelitian. Bahan hukum atau data-data hukum primer yang mencakup undang-undang, dan peraturan perundang-undangan lain yang mencakup peraturan-peraturan dibawahnya. Bahan hukum atau data-data hukum yang terkumpul di pilah dan diidentifikasi kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan teori-teori, konsep-konsep dan kaidah-kaidah hukum sebagaimana yang terdapat dalam rangka pemikiran guna memberikan jawaban terhadap perumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan Penerapan dasar hukum Pidana Islam dalam sistem hukum nasional terkandung pada Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW yang di dalamnya terdapat dasar keadilan; dasar manfaat; dasar keseimbangan, asas kepastian hukum, asas praduga tak bersalah, asas legalitas, asas tidak berlaku surut, dan hukum pidana merupakan kumpulan hukum yang mengatur kekuasaan negara untuk menjatuhkan hukuman pada pelaku kejahatan agar jera. Agama Islam menilai hukum pidana penerapannya tertuang dalam wujud, qisas dan ta’zir (kejahatan terhadap hak-hak Allah yang hukumannya telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan hadis. Adapun penerapannya dalam sistem hukum nasional dapat dilihat dari perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia hukum Islam telah memberikan kontribusi yang sangat besar.
Kata kunci: pidana, hukum, nasional, islam, hak asasi manusia.