KONSEP NEGARA HUKUM, DEMOKRASI DAN KONSTITUSI PERSPEKTIF HAM DI INDONESIA
Abstract
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitan tesis ini yaitu metode penelitian yuridis normatif. Bahan hukum atau data-data hukum primer yang mencakup undang-undang, dan peraturan perundang-undangan lain yang mencakup peraturan-peraturan di bawahnya. Bahan hukum yang terkumpul diidentifikasi atau dipilih kemudian dianalisis dengan menggunakan teori-teori, konsep-konsep dan kaidah-kaidah hukum sebagaimana yang terdapat dalam rangka pemikiran guna memberikan jawaban terhadap identifikasi masalah yang dituangkan dalam bab selanjutnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan atas jaminan dan perlindungan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 merupakan perkembangan dan kemajuan besar dalam upaya perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan dilandasi asas-asas yang berlaku universal, dan mengatur banyak aspek termasuk perlindungan bagi kelompok rentan (perempuan dan anak) hingga pengaturan mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dan acuan praktis dalam implementasi perlindungan hak asasi manusia. Namun terdapat kritikan bagi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ini karena di dalamnya hanya memuat norma tanpa sanksi, sehingga implementasi jaminan perlindungan hak asasi manusia masih dianggap abstrak. Kerjasama berbagai unsur dalam masyarakat, akademisi maupun pemerintah sangat diperlukan agar tercapai implementasi yang efektif atas perlindungan hak asasi manusia bagi semua orang tanpa diskriminasi.
Kata kunci: negara, hukum, demokrasi, konstitusi, HAM.